Selasa, 20 November 2012

LAPORAN KKN MAHASISWA PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH


PENYULUHAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
PAKET A, B DAN C


A.      Topik Diskusi/Kegiatan

Pengertian Dan Konsep Dasar Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B Dan C

B.       Justifikasi kegiatan

1.      Latar Belakang
Dalam upaya untuk menuntaskan program wajib belajar 9 tahun, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai macam kebijakan. Salah satu kebijakan yang memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk tetap mengikuti pendidikan adalah salah satu sistem peralihan program atau disebut multientry-multiexit.
Program multientry-multiexit adalah suatu kebijakan untuk melakukan alih program atau tempat belajar, dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal atau sebaliknya, atau dari pendidikan in-formal ke pendidikan nonformal, atau antar program penyelenggara pendidikan dalam program pendidikan yang sejenis.
Ditinjau dari segi pendidikan, di kecamatan Pondok Kubang hanya memiliki 1 SMP dan 1 MIN yang jaraknya cukup jauh, sedangkan unutk Sekolah Menengah Atas hanya ada kelas jauh dan belum ada siswanya. Dalam hal ini sarana dan prasarana yang menunjang pendidikan yang kompetitif di Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa dikatakan cukup.
 Khusus untuk di Dusun Anyar, sarana pendidikan saat ini hanyalah ada MIN Paralel Dusun Anyar yang merupakan cabang dari MIN Pondok Kubang. Jadi benar saja bila taraf pendidikan berdasarkan survei yang dilaksanakan selama kegiatan KKN, dominan masyarakatnya hanya berpendidikan tamatan SD dan SMP dan sederajatnya. 

Selengkapnya silahkan download link berikut :