Jenis Tenaga Profesi Pendidikan Luar Sekolah.
Sedikit Flashback...!
Ketika saya baru awal-awal masuk kuliah di Program Studi Pendidikan Luar Sekolah (semester 1), pihak prodi ada memberikan selebaran tentang jenis tenaga profesi PLS. Mungkin tujuannya saat itu untuk memberikan gambaran tentang kualifikasi lulusan PLS.
Setelah saya semester 8, ada adek tingkat saya yang menanyakan kembali hal tersebut kepada saya. Maka dari itu saya mencari kembali file-file lawas tentang hal tersebut agar infonya lebih lengkap dan ditambah buku bacaan yang saya punya.
Di dalam UU Sisdiknas, terminologi pendidikan mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, yang berfungsi sebagai agen pembelajaran warga belajar. Dalam konteks PNF, pendidik PNF merupakan anggota masyarakat yang memiliki tugas dan kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan proses, serta menilai hasil, melakukan pembimbingan dan pelatihan pada satuan PNF.
Tenaga PNF, yang disebut juga PTK-PNF (Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Pendidikan Nonformal). Berikut adalah ketenagaan PNF :
Pendidik pada PNF :
- Pamong Belajar adalah PNS yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan model, pembuatan percontohan serta penilaian dalam rangka pengendalian mutu dan dampak pelaksanaan program PNFPI sesuai dengan Kepmenko-wasbangpan.
- Pendidik atau pamong PAUD adalah Tenaga honorer yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melaksanakan pembelajaran pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini jalur nonformal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.
- Instruktur Kursus adalah Tenaga Pendidik yang bertugas untuk melaksanakan pembelajaran bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan tertentu yang dapat digunakan untuk keterampilan hidup dan dimanfaatkan sebagai mata pencarian.
- Tutor Pendidikan NonFormal (PNF) adalah anggota masyarakat yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran pada program keaksaraan Fungsional (KF), Kejar Paket A,B dan C.
- Pendidikan dan Pelatihan (diklat) adalah Proses pembelajaran untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan membentuk sikap peserta Diklat agar dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien.
Tenaga Kependidikan PNF :
- Penilik adalah Tenaga pendidikan PNF yang berstatus PNS bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melaporkan kegiatan penilaian PNF sebagai penjamin muru terhadap penyelenggaraan PNF.
- Tenaga Lapangan Dikmas (TLD) adalah Tenaga Kependidikan yang dikontrakan tahunan bertugas membantu kepala cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam mengumpulkan, mengolah dan megevaluasi data PNF dalam rangka mendukung pemastian kualitas pelaksanaan program PNF setempat.
- Fasilitator Desa Insentif adalah Tenaga pendidik yang memberikan pelayanan PNF yang merata dan berkualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa dengan kategori terpencil dan tertinggal ataupun kantong-kantong sasaran pendidikan Non Formal.
- Tenaga pustakaan/pustakawan, yaitu tenaga yang diberikan tugas dan kewenangan menyelenggarakan/mengelola serta memberikan pelayanan pada suatu lembaga perpustakaan.
- Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberikan tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggaraan satuan PNF.
- Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
- Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan.
- Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelengarakan pelayanan administratif pada satuan pedidikan baik formal maupun nonformal.
- Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD.
- Terapis bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bantuan fisiologis-kinesiologis kepada peserta didik pada pendidikan khusus dan PAUD.
- Tenaga kebersihan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Daftar Pustaka
Sudarwan Danim, dan Wiwien. 2009. Profesi dan Profisionalisasi, Yogyakarta : Paradigma Indonesia